Bisnis, JAKARTA — Pemerintah diminta memperluas implementasi stimulus pembebasan Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja.
Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB Butuh Diperluas Tak Hanya Rumah MBR
Stimulus pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini juga dapat diperluas terhadap hunian hingga Rp500 juta karena.daya beli masyarakat untuk kalangan menengah ke bawah pascapandemi Covid-19 belum pulih.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
