Pajak Peredaran Resmi Berlaku, Kabinet Natsir Bubar Jalan Akibat Mosi Tidak Percaya

Pajak Penjualan di Indonesia mulai dikenalkan oleh Kabinet Natsir pada 18 Maret 1950 dengan nama pajak peredaran dengan tarif 0,6% hingga 3%.

Bisnisindonesia.id, JAKARTA — Indonesia mulai menerapkan pajak peredaran atau kelak dikenal sebagai pajak penjualan (PPn) lebih dari tujuh dekade silam atau tepatnya 18 Maret 1950.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru