Bisnisindonesia.id, JAKARTA — Indonesia mulai menerapkan pajak peredaran atau kelak dikenal sebagai pajak penjualan (PPn) lebih dari tujuh dekade silam atau tepatnya 18 Maret 1950.
Pajak Peredaran Resmi Berlaku, Kabinet Natsir Bubar Jalan Akibat Mosi Tidak Percaya
Pajak Penjualan di Indonesia mulai dikenalkan oleh Kabinet Natsir pada 18 Maret 1950 dengan nama pajak peredaran dengan tarif 0,6% hingga 3%.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Hartono Brothers' Fortune Soars Ahead of Eid 2025
