Bisnisindonesia.id, JAKARTA — Indonesia mulai menerapkan pajak peredaran atau kelak dikenal sebagai pajak penjualan (PPn) lebih dari tujuh dekade silam atau tepatnya 18 Maret 1950.
Pajak Peredaran Resmi Berlaku, Kabinet Natsir Bubar Jalan Akibat Mosi Tidak Percaya
Pajak Penjualan di Indonesia mulai dikenalkan oleh Kabinet Natsir pada 18 Maret 1950 dengan nama pajak peredaran dengan tarif 0,6% hingga 3%.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
