Pajak Peredaran Resmi Berlaku, Kabinet Natsir Bubar Jalan Akibat Mosi Tidak Percaya

Pajak Peredaran Resmi Berlaku, Kabinet Natsir Bubar Jalan Akibat Mosi Tidak Percaya

Pajak Penjualan di Indonesia mulai dikenalkan oleh Kabinet Natsir pada 18 Maret 1950 dengan nama pajak peredaran dengan tarif 0,6% hingga 3%.

user-profile
Gajah Kusumo - Bisnis.com

Kamis, 2 Januari 2025 | 10:51

Bisnisindonesia.id, JAKARTA — Indonesia mulai menerapkan pajak peredaran atau kelak dikenal sebagai pajak penjualan (PPn) lebih dari tujuh dekade silam atau tepatnya 18 Maret 1950.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top