Bisnis, JAKARTA — Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.
Properti Hunian Sangat Mewah Diprediksi Kebal Efek Negatif PPN 12%
Kenaikan PPN menjadi 12% yang dikenakan untuk rumah tapak dan kondominium sangat mewah di atas Rp30 miliar diyakini tak berdampak pada penjualan. Hal ini karena pasar properti mewah cenderung lebih resilient dibandingkan dengan hunian segmen menengah – atas hingga menengah – bawah.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Intip Kans Indosat (ISAT) yang Sahamnya Landai Awal 2025

Govt Officials Close Ranks Amid Intense Tariff Talks with US
