Properti Hunian Sangat Mewah Diprediksi Kebal Efek Negatif PPN 12%

Kenaikan PPN menjadi 12% yang dikenakan untuk rumah tapak dan kondominium sangat mewah di atas Rp30 miliar diyakini tak berdampak pada penjualan. Hal ini karena pasar properti mewah cenderung lebih resilient dibandingkan dengan hunian segmen menengah – atas hingga menengah – bawah.

Bisnis, JAKARTA — Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru