Peran KPR sangat penting dalam pembiayaan perumahan sejak tahun 1964. Perjalanan KPR untuk rumah subsidi dan komersial begitu berliku.
Dengan memperpendek tenor KPR FLPP menjadi 10 tahun maka alokasi KPR bisa bertambah dari rata-rata 200.000 unit menjadi 300.000 unit hingga 350.000 unit. Di sisi lain, pemerintah juga mengkaji kembali opsi pembiayaan perumahan dengan suku bunga kredit tetap atau flat selama 35 tahun.
Pemerintah terus menyempurnakan skema KPR FLPP dimana saat ini skema pembiayaan rumah bersubsidi memberikan uang muka 1% dengan bunga flat 5% hingga 20 tahun.
Program KPR pertama kali digulirkan pada 1962 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan. Namun realisasi program KPR ini baru dilakukan 14 tahun kemudian.
Lihat memoria lainnya