Bisnis, JAKARTA — Perjalanan kredit kepemilikan rumah (KPR) terus mengalami dinamika pasca-orde baru. Pada tahun 2002, Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah kala itu mengeluarkan keputusan nomer 139 yang mengatur tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) maupun untuk Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS). Aturan tersebut untuk mengatur secara spesifik kepemilikan rumah MBR.
Melihat Dinamika KPR Setelah Rezim Orde Baru
Pemerintah terus menyempurnakan skema KPR FLPP dimana saat ini skema pembiayaan rumah bersubsidi memberikan uang muka 1% dengan bunga flat 5% hingga 20 tahun.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Manuver Danantara di Lantai Bursa dari TPIA, GIAA dan PGEO
15 jam yang lalu
