Bisnis, JAKARTA — Perjalanan kredit kepemilikan rumah (KPR) terus mengalami dinamika pasca-orde baru. Pada tahun 2002, Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah kala itu mengeluarkan keputusan nomer 139 yang mengatur tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) maupun untuk Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS). Aturan tersebut untuk mengatur secara spesifik kepemilikan rumah MBR.
Kala itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) melakukan penyesuaian skema KPR subsidi menjadi skema subsidi selisih bunga. Bank BTN bertanggung jawab dalam hal menyediakan dana untuk pokok pinjaman sementara pemerintah hanya menyediakan subsidi bunga senilai selisih bunga pasar dengan bunga subsidi dan jangka waktu subsidi bunga berbatas.