Bisnis, JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji pengurangan tenor atau jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini agar mendorong perguliran dana lebih cepat dan menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan jangka waktu KPR bersubsidi FLPP rencananya diperpendek menjadi 10 tahun. Skema baru itu masih dalam pembahasan dan diharapkan dapat diterapkan mulai tahun 2025.