Potret Buram Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Potret Buram Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Perlindungan bagi awak kapal perikanan masih minim. Dari sekitar 40 konvensi internasional yang mengatur perlindungan pelaut baik di kapal niaga maupun kapal ikan, Indonesia baru meratifikasi sekitar tiga sampai empat ratifikasi saja.

user-profile
Rustam Agus - Bisnis.com

Jumat, 15 April 2022 | 11:30

Bisnis, JAKARTA – Hingga kini perlindungan bagi awak kapal perikanan masih minim dengan regulasi yang tidak jelas meskipun Indonesia merupakan penyuplai pekerja perikanan terbesar di dunia.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top