Bisnis, JAKARTA – Setelah pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022, produksi dan distribusinya ke pasar domestik akan dipantau lebih ketat.
Jejak Minyak Sawit Kini Diteropong Ketat
Pantauan ketat juga terkait dengan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah bersubsidi ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp300.000/12 bulan

faq
berita lainnya

BYD Poised to Outpace Established Auto Players in Indonesia
13 jam yang lalu