Penegakan Hukum Usaha Perikanan Pilih Sanksi Denda

Penegakan Hukum Usaha Perikanan Pilih Sanksi Denda

Selain penyelesaian kasus relatif cepat, penerapan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restoratif di mana pelaku pelanggaran wajib mengganti sementara iklim berusaha tetap kondusif

user-profile
Rustam Agus - Bisnis.com

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:30

Bisnis, JAKARTA- Pemerintah bermaksud tetap mempertahankan iklim berusaha kondusif sehingga memilih penerapan sanksi administratif atau pengenaan denda kepada pelaku usaha perikanan yang melanggar ketentuan.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top