Bisnis, JAKARTA- Pemerintah bermaksud tetap mempertahankan iklim berusaha kondusif sehingga memilih penerapan sanksi administratif atau pengenaan denda kepada pelaku usaha perikanan yang melanggar ketentuan.
Penegakan Hukum Usaha Perikanan Pilih Sanksi Denda
Selain penyelesaian kasus relatif cepat, penerapan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restoratif di mana pelaku pelanggaran wajib mengganti sementara iklim berusaha tetap kondusif
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp300.000/12 bulan
