Harga BBM Naik, Siapkah Pengusaha Bayar Kenaikan Upah Buruh?

Kalangan buruh pun menuntut agar tahun depan upah ditingkatkan. Sementara itu, jika melihat penentuan upah minimum provinsi pada 2022, hal itu didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bisnis, JAKARTA – Kenaikan harga bahan bakar minyak membuat daya beli masyarakat rentan terganggu. Pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM. Namun, hal itu dinilai tidak mencukupi. Kalangan buruh pun menuntut agar tahun depan upah ditingkatkan. Sementara itu, jika melihat penentuan upah minimum provinsi pada 2022, hal itu didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru