Bisnis, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan resmi mewajibkan pelaku usaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja maupun buruh secara penuh pada H-7 Lebaran Idulfitri 1444 H/2023.
Aturan THR dan Kemampuan Pengusaha Tunaikan Kewajiban Tahunan
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan SE terkait kewajiban pelaku usaha untuk membayarkan tundangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh setidaknya 7 hari jelang Lebaran. Lalu, bagaimana pengusaha menyikapi edaran ini?
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
