Bisnis, JAKARTA - Gemilang Tarigan tak habis pikir, secara tiba-tiba pemerintah menerbitkan pembatasan pergerakan angkutan barang. Kebijakan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan sepanjang 2023.
Nasib Angkutan Barang Terhimpit Saat Hari Kejepit
Pekan ini, Kementerian Perhubungan kembali membatasi angkutan barang beroperasi pada 28 Juni - 2 Juli 2023. Aturan ini berlaku bagi angkutan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton bersumbu 3 atau lebih.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Saham Sejuta Umat BBRI Bagikan Dividen, Begini Siasat Mengamankan Cuan

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
