Nasib Angkutan Barang Terhimpit Saat Hari Kejepit

Pekan ini, Kementerian Perhubungan kembali membatasi angkutan barang beroperasi pada 28 Juni - 2 Juli 2023. Aturan ini berlaku bagi angkutan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton bersumbu 3 atau lebih.

Bisnis, JAKARTA - Gemilang Tarigan tak habis pikir, secara tiba-tiba pemerintah menerbitkan pembatasan pergerakan angkutan barang. Kebijakan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan sepanjang 2023. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru