Bisnis, JAKARTA—Risiko kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sektor perbankan diperkirakan kian menjulang ke depannya, sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi menghentikan kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024.
Hal ini menjadi tantangan bank dalam mengelola risiko kredit. Terlebih, risiko kredit yang tecermin dari NPL itu tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga, tetapi juga oleh kondisi makroekonomi secara keseluruhan, terutama pertumbuhan ekonomi domestik.