Bisnis, JAKARTA — Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor, dengan PT Indo Bharta Rayon sebagai pemohon.