Bisnis, JAKARTA — Angin segar yang diberikan pemerintah melalui pembebasan Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari diyakini akan memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Menghitung Efek Berganda Pembebasan Pajak Rumah MBR
Penghapusan BPHTB dan biaya retribusi PBG serta percepatan PBG merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap MBR. Langkah tersebut membuat harga rumah MBR menjadi kompetitif dan lebih murah.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Saham Sejuta Umat BBRI Bagikan Dividen, Begini Siasat Mengamankan Cuan

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
