Poin-Poin Ekspektasi Pelaku Kripto di Era Pengawasan OJK

Peralihan pengawasan ke OJK memberikan legitimasi pada industri kripto di Indonesia. Regulasi yang jelas dapat mendorong inovasi dalam pengembangan produk dan layanan berbasis kripto, sehingga berpotensi meningkatkan transaksi.

Asteria Desi Kartikasari
Redaksi - Bisnis.com
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:39

BisnisIndonesia.id, JAKARTA—Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan institusi terhadap aset digital, dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru