BisnisIndonesia.id, JAKARTA—Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan institusi terhadap aset digital, dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan.
Poin-Poin Ekspektasi Pelaku Kripto di Era Pengawasan OJK
Peralihan pengawasan ke OJK memberikan legitimasi pada industri kripto di Indonesia. Regulasi yang jelas dapat mendorong inovasi dalam pengembangan produk dan layanan berbasis kripto, sehingga berpotensi meningkatkan transaksi.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
Best Small-Mid Cap Stocks in Q1
