Bisnis.com, JAKARTA – Industri Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) tengah bertumbuh pesat sehingga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi terbarunya pada akhir 2024 melalui POJK No. 46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Salah satu poin dalam aturan terbaru OJK tersebut menyangkut layanan pembiayaan digital, yang mengatur secara komrehensif atas bisnis BNPL tersebut. Dalam aturan tersebut, OJK berfokus pada perlindungan konsumen dan pengembangan layanan BNPL, termasuk didalamnya ketentuan terkait mitigasi risiko.