Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara langsung mengantongi puluhan triliun dari dividen saham badan usaha milik negara (BUMN) hingga akhir Mei 2025.
Duit sebanyak itu bisa didapatkan setelah pemerintah mengalihkan saham BUMN ke Danantara. Pengalihan atau inbreng saham mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.