Bisnis.com, JAKARTA– Peraturan anyar kripto AS, Undang-Undang GENIUS Act atau Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act menandai langkah besar Amerika Serikat dalam menetapkan kerangka hukum pertama yang secara tegas mengatur penerbitan stablecoin pembayaran aset digital.
Aturan tersebut dirancang untuk mempertahankan nilai tetap terhadap mata uang nasional dan didukung penuh oleh cadangan likuid seperti kas dan surat utang pemerintah AS. Disahkan oleh Senat dan DPR AS pada Juli 2025, dan telah ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada 18 Juli 2025, melansir laman resmi White House.