Bisnis.com, JAKARTA– Amerika Serikat (AS) mengambil langkah besar dalam merespons pesatnya pertumbuhan stablecoin melalui pengesahan GENIUS Act, undang-undang yang secara resmi mengatur izin, pengawasan, dan perlindungan bagi pengguna aset digital khususnya kripto.
Dalam laman resmi White House menyebutkan bahwa aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 18 Juli 2025, dan telah disahkan oleh senat dan DPR AS.