Penerapan model multiusaha kehutanan berpotensi membuat nilai riil hutan bisa meningkat sehingga dapt mengurangi tendensi perubahan ke penggunaan lain. Ini artinya sama dengan mencegah deforestasi.
Pada 1999, saat era otonomi dimulai, situasi makin parah. Pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil.
Lihat fokus lainnya