Bisnis, MAKASSAR – Harus diakui di bebagai daerah banyak klaim kepemilikian terhadap lahan di kawasan hutan hanya karena sudah sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan secara turun temurun.
Hutan Lindung Latimojong, Potret Perlawanan Patahkan Klaim Lahan
Setelah melalui proses panjang, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke (penggugat) tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp300.000/12 bulan

faq
berita lainnya
