Hutan Lindung Latimojong, Potret Perlawanan Patahkan Klaim Lahan

Hutan Lindung Latimojong, Potret Perlawanan Patahkan Klaim Lahan

Setelah melalui proses panjang, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke (penggugat) tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong

user-profile
Rustam Agus - Bisnis.com

Senin, 7 Februari 2022 | 17:00

Bisnis, MAKASSAR – Harus diakui di bebagai daerah banyak klaim kepemilikian terhadap lahan di kawasan hutan hanya karena sudah sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan secara turun temurun.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top