Bisnis, JAKARTA -  Kasus hukum yang menjerat affiliator Binary Option, Indra Kesuma, terus bergulir dan membuka tabir baru celah pencucian uang melalui aset kripto. Indra disebut-sebut menyembunyikan dananya pada aset digital baik melalui kripto ataupun NFT.
Mewaspadai Pencucian Uang Melalui Aset Kripto dan NFT
Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus investasi ilegal Binary Option diduga melakukan pencucian uang dengan aset kripto. Penegak hukum dan aparat pun terus berupaya menutup celah pencucian uang melalui aset digital.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
5 jam yang lalu