Mewaspadai Pencucian Uang Melalui Aset Kripto dan NFT

Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus investasi ilegal Binary Option diduga melakukan pencucian uang dengan aset kripto. Penegak hukum dan aparat pun terus berupaya menutup celah pencucian uang melalui aset digital.

Bisnis, JAKARTA -  Kasus hukum yang menjerat affiliator Binary Option, Indra Kesuma, terus bergulir dan membuka tabir baru celah pencucian uang melalui aset kripto. Indra disebut-sebut menyembunyikan dananya pada aset digital baik melalui kripto ataupun NFT.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru