Mewaspadai Pencucian Uang Melalui Aset Kripto dan NFT

Mewaspadai Pencucian Uang Melalui Aset Kripto dan NFT

Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus investasi ilegal Binary Option diduga melakukan pencucian uang dengan aset kripto. Penegak hukum dan aparat pun terus berupaya menutup celah pencucian uang melalui aset digital.

user-profile

Kamis, 24 Maret 2022 | 12:40

Bisnis, JAKARTA -  Kasus hukum yang menjerat affiliator Binary Option, Indra Kesuma, terus bergulir dan membuka tabir baru celah pencucian uang melalui aset kripto. Indra disebut-sebut menyembunyikan dananya pada aset digital baik melalui kripto ataupun NFT.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top