Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga pemeringkat siap-siap memberikan peringkat kepada manajer investasi dan reksa dana sejalan dengan aturan baru yang dirilis OJK.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK No. 15/2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. Penilaian dilakukan terhadap reksa dana yang telah efektif dalam 150 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana efektif. Sementara itu, untuk penilaian terhadap manajer investasi dilakukan setelah memiliki laporan keuangan yang diaudit untuk periode satu tahun buku dan mengelola reksa dana yang efektif dalam 150 hari bursa.