Bisnis, JAKARTA - Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun di Pengadilan Distrik di Manhattan pada Kamis (28/3/2024) setelah terbukti menjadi otak dari kasus fraud yang berhasil menjatuhkan industri kripto dunia.
Keangkuhan Bos Kripto FTX yang Berujung Dibui Selama 25 Tahun
Bankman (32) didakwa atas konspirasi untuk menyedot US$10 miliar pelanggan FTX untuk mendanai politik, membeli properti mewah, dan pengeluaran lainnya.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
