Keangkuhan Bos Kripto FTX yang Berujung Dibui Selama 25 Tahun

Keangkuhan Bos Kripto FTX yang Berujung Dibui Selama 25 Tahun

Bankman (32) didakwa atas konspirasi untuk menyedot US$10 miliar pelanggan FTX untuk mendanai politik, membeli properti mewah, dan pengeluaran lainnya.

user-profile
Nindya Aldila - Bisnis.com

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:41

Bisnis, JAKARTA - Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun di Pengadilan Distrik di Manhattan pada Kamis (28/3/2024) setelah terbukti menjadi otak dari kasus fraud yang berhasil menjatuhkan industri kripto dunia. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top