Bikin Gaduh Revisi UU Penyiaran

Selain membatasi informasi publik, draf rancangan undang-undang (RUU) ini ditengarai akan membatasi keberagaman konten di ruang digital. Salah satunya adalah pasal 50B ayat (2) dalam RUU Penyiaran dinilai akan mengancam kebebasan pers.

Bisnis, JAKARTA - Rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 menyulut kegaduhan dalam beberapa waktu terakhir. Jika disahkan, regulasi ini tidak hanya dinilai mengancam kebebasan pers, melainkan juga para pekerja di sektor kreatif, seperti industri perfilman.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru