Bisnis, JAKARTA - Rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 menyulut kegaduhan dalam beberapa waktu terakhir. Jika disahkan, regulasi ini tidak hanya dinilai mengancam kebebasan pers, melainkan juga para pekerja di sektor kreatif, seperti industri perfilman.
Bikin Gaduh Revisi UU Penyiaran
Selain membatasi informasi publik, draf rancangan undang-undang (RUU) ini ditengarai akan membatasi keberagaman konten di ruang digital. Salah satunya adalah pasal 50B ayat (2) dalam RUU Penyiaran dinilai akan mengancam kebebasan pers.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp300.000/12 bulan

faq
berita lainnya
