Kumandang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Presiden Ir. Soekarno seperti membuka lembaran baru sejarah Republik Indonesia (RI). Namun, pascaproklamasi bukan berarti sebagai tanda akhir dari dominasi kolonialisme Belanda, terutama dalam bidang ekonomi.
Ekonomi Indonesia ketika merdeka hingga tahun 1950-an memperlihatkan kekuasaan atas aset-aset ekonomi masih dipegang oleh pihak asing. Sebagai contoh, jaringan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih di bawah kendali kepemilikan asing.