Bisnis, JAKARTA – KUT alias Kredit Usaha Tani berakhir seiring dengan disahkannya UU No 23/1999 yang melarang Bank Indonesia menyalurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Kredit program yang dirilis pemerintah sejak 1985 ini menyisakan persoalan berupa tunggakan Rp5,71 triliun.