Bisnis.com, JAKARTA — Intervensi regulasi teranyar seputar royalti dan penerapan harga batu bara acuan (HBA) untuk eksportir, diwanti-wanti akan menekan kinerja dan kredit perusahaan tambang. Kebijakan itu akan berdampak pada emiten-emiten tambang tak terkecuali Antam (ANTM), Indika (INDY), Bumi Resources (BUMI), dan lain-lain.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah menerapkan kewajiban menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan transaksi penjualan emas hitam di pasar global. Aturan mengenai kewajiban menggunakan HBA untuk ekspor batu bara berlaku 1 Maret 2025.