Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka kembali penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk. (KAQI) pada perdagangan hari ini, Selasa (25/3/2025).
Sebelumnya, saham KAQI terkena sanksi berupa penghentian atau penangguhan perdagangan saham untuk sementara waktu (suspensi) sejak sesi I perdagangan Senin (24/3/2025) karena adanya penurunan harga kumulatif yang signifikan.