Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat dalam menanggapi kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Indonesia.
Terlebih, kebijakan Trump soal pengenaan tarif timbal balik (resiprokal) ke negara-negara mitra, termasuk ke produk Indonesia yang akan dikenai bea masuk 32% berpotensi menghambat perekonomian di Tanah Air.