Pandangan JP Morgan soal Kenaikan Tarif Ojol & Pajak Penjual e-Commerce

Pandangan JP Morgan soal Kenaikan Tarif Ojol & Pajak Penjual e-Commerce

JP Morgan turut menyoroti rencana Pemerintah RI untuk menaikkan tarif ojek online dan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh dari para pedagang.

user-profile

Rabu, 9 Juli 2025 | 21:15

Bisnis.com, JAKARTA — JP Morgan turut menyoroti rencana Pemerintah RI untuk menaikkan tarif ojek online atau ojol dan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang.

Kedua kebijakan dinilai akan memberikan dampak bagi sektor layanan jasa berbasis teknologi dan juga untuk sederet perusahaan terkait seperti Gojek dan Grab serta platform lokapasarnya yakni TiktokShop Tokopedia dan Shopee.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top