Bisnis.com, JAKARTA — JP Morgan turut menyoroti rencana Pemerintah RI untuk menaikkan tarif ojek online atau ojol dan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang.
Kedua kebijakan dinilai akan memberikan dampak bagi sektor layanan jasa berbasis teknologi dan juga untuk sederet perusahaan terkait seperti Gojek dan Grab serta platform lokapasarnya yakni TiktokShop Tokopedia dan Shopee.