Aturan Pajak E-commerce di Tengah Dominasi Amazon hingga Alibaba

Aturan Pajak E-commerce di Tengah Dominasi Amazon hingga Alibaba

Di tengah dominasi e-commerce raksasa Amazon dan Alibaba, pemerintah RI menerbitkan aturan yang mewajibkan marketplace asing memungut PPh 0,5%.

user-profile

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:41

Bisnis.com, JAKARTA– Amazon hingga Alibaba tidak hanya mendominasi pasar e-commerce global, tetapi juga akan memainkan peran baru dalam sistem perpajakan Indonesia, seiring diberlakukannya kewajiban pemungutan PPh 22 atas pedagang lokal oleh platform asing.

Di tengah persaingan ketat industri e-commerce global, Amazon masih menjadi pemimpin pasar dengan mencatatkan pendapatan sebesar  US$650,31 miliar, berdasarkan data companiesmarketcap.com. Sementara pesaingnya, e-commerce asal China JD.com meraih pendapatan US$166,24 miliar. Alibaba menyusul di posisi ketiga dengan pendapatan US$138,15 miliar.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top