Bisnis.com, JAKARTA — Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat senilai US$19,5 miliar berpotensi menjadi bumerang bagi agenda transisi energi nasional, khususnya dalam pelaksanaan program biodiesel 50% (B50) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Pemerintah dihadapkan pada dilema memprioritaskan ekspor sawit guna menutupi kebutuhan impor dari AS, atau tetap menjaga pasokan domestik minyak sawit yang dibutuhkan dalam jumlah besar untuk mendukung ambisi energi terbarukan lewat B50.