Bisnis.com, JAKARTA – Terhitung sejak 11 April 2022 pemerintah menetapkan aturan baru terkait dengan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor batu bara. Terkait hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Pajak Batu Bara, Saatnya Bisnis Emas Hitam Setor PPh ke Negara
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp300.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Sinyal Positif untuk Merdeka Copper (MDKA)
1 jam yang lalu