Pajak Batu Bara, Saatnya Bisnis Emas Hitam Setor PPh ke Negara

Pajak Batu Bara, Saatnya Bisnis Emas Hitam Setor PPh ke Negara

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Sabtu, 16 April 2022 | 20:47

Bisnis.com, JAKARTA – Terhitung sejak 11 April 2022 pemerintah menetapkan aturan baru terkait dengan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor batu bara. Terkait hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top