Bisnis, JAKARTA— Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main baru terkait financial technology atau fintech, khususnya klaster peer-to-peer (P2P) lending. Atas aturan tersebut, segelintir penyelenggara fintech lending masih kesulitan memenuhi aturan tersebut.