Bisnis, JAKARTA – Selain diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional, mata uang adalah salah satu simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, undang-undang menegaskan bahwa mata uang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Upaya mengganti mata uang rupiah dengan benda lain seperti permen atau gorengan atau barang lainnya dalam transaksi di Indonesia diancam dengan hukuman pidana yang tidak ringan.
Uang Kembalian, Jangan Tukar Kewibawaan Rupiah dengan Permen
Upaya mengganti mata uang rupiah dengan benda lain seperti permen atau gorengan atau barang lainnya dalam transaksi di Indonesia diancam dengan hukuman pidana yang tidak ringan.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Telkom (TLKM) Weighs Sale of Healthcare Arm AdMedika
IDXEnergy Surges as Global Winds Turn Favorable
