Riuh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Motor BBM

Riuh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Motor BBM

Kenaikan PBBKB dari 5% menjadi 10% yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikhawatirkan akan mengerek naik harga BBM, mengingat kenaikan pajak tersebut melekat pada harga bahan bakar kendaraan.

user-profile
Redaksi - Bisnis.com

Senin, 29 Januari 2024 | 20:44

Bisnis, JAKARTA — Riuh kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi memicu kekisruhan, terlebih pada saat yang sama pemerintah juga berencana menaikkan pajak sepeda motor berbasis internal combustion engine (ICE) dan berbahan bakar minyak (BBM).

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top