Masa Depan Proyek Smelter Vale (INCO) Usai Perpanjangan IUPK

Masa Depan Proyek Smelter Vale (INCO) Usai Perpanjangan IUPK

Sebagai pemegang IUPK, Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

user-profile
Hafiyyan - Bisnis.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:52

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerbitkan perpanjangan izin operasi kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) berupa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi sejumlah proyek bernilai jumbo yang sedang dibangun perusahaan. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top