Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerbitkan perpanjangan izin operasi kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) berupa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi sejumlah proyek bernilai jumbo yang sedang dibangun perusahaan.