Masa Depan Proyek Smelter Vale (INCO) Usai Perpanjangan IUPK

Sebagai pemegang IUPK, Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerbitkan perpanjangan izin operasi kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) berupa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi sejumlah proyek bernilai jumbo yang sedang dibangun perusahaan. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru