Bisnis, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya dapat bernapas lega karena telah mendapatkan persetujuan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda dari Pemerintah Indonesia.
Beban Ganda Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport
Freeport disebut-sebut masih dikenakan bea keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor produk hasil pengolahan mineral logam.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Rekor Baru Harga Emas Dibayangi Tarif Trump dari AS
