Bisnis, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya dapat bernapas lega karena telah mendapatkan persetujuan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda dari Pemerintah Indonesia.
Beban Ganda Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport
Freeport disebut-sebut masih dikenakan bea keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor produk hasil pengolahan mineral logam.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan
