Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kriteria dan besaran bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi transportasi daring seperti ojek online/ojol, taksi online, dan kurir. PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) sebagai salah satu perusahaan aplikasi harus menyiapkan anggaran untuk itu.
Tidak semua mitra ojol ataupun kurir akan mendapat BHR. Hal itu sesuai dengan imbauan pemerintah melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.