Bisnis.com, JAKARTA – Kontribusi premi dari asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked dalam industri asuransi jiwa memasuki keseimbangan baru. Setelah pernah menjadi penyumbang lebih dari 50% premi, produk unit linked asuransi jiwa pada 2024 lalu kurang memuaskan.
Premi unit linked per akhir 2024 berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kontraksi 11,5% year on year (YoY) menjadi Rp75,03 triliun. Selain itu, sepanjang 2024 juga diwarnai dengan tren pemegang polis unit linked putus kontrak, alias melakukan klaim surrender. Data AAJI mencatat klaim surrender dari produk unit linked mencapai Rp57,44 triliun, atau 70,3% dari total klaim unit linked.