Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan layanan angkutan berbasis online seperti Grab, Gojek, dan Maxim telah mendistribusikan bonus hari raya (BHR) pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi.
Pemberian BHR tersebut sejalan dengan imbauan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.