Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya dari 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025.
Putusan pemerintah mengerek PE CPO dan turunannya itu digadang-gadang akan mengerek pendapatan negara dari produk unggulan Indonesia tersebut. Akan tetapi, langkah ini juga dinilai akan berdampak terhadap lonjakan beban ekspor sehingga dikhawatirkan menggerus daya saing sawit RI di pasar global.