Bisnis.com, JAKARTA– Saham bursa kripto di Indonesia, PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) tak ikut menikmati euforia katalis regulasi baru Amerika Serikat (AS) GENIUS Act, aturan yang mengangkat legitimasi stablecoin pembuka jalan bagi integrasi aset kripto dalam sistem keuangan arus utama.
Saham COIN dihentikan sementara atau suspend oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 17 Juli 2025, tepat saat sentimen global terhadap kripto tengah membara menyusul disahkannya regulasi historis aset kripto tersebut.