Bisnis.com, JAKARTA — Sederet emiten properti seperti CTRA, BSDE, dan SMRA dinilai berpeluang untuk memacu penjualan hunian setelah Pemerintah RI resmi memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025.
Seperti diketahui, pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari—Juni 2025, sedangkan periode Juli—Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%. Namun, dalam keputusan terbaru, pemerintah memperpanjang PPN DTP sebesar 100% hingga semester II/2025.