Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar reksa dana dan manajer investasi dinilai oleh lembaga pemeringkat untuk mendorong minat investor.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, terdapat beberapa tujuan penerbitan regulasi anyar ini. OJK menilai perlunya tambahan informasi dan pengelolaan reksa dana dan manajer investasi. Otoritas juga menyebutkan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan cara meningkatkan pemahaman risiko berinvestasi reksa dana. Alhasil, dengan tambahan informasi ini, OJK berharap minat masyarakat terhadap investasi reksa dana meningkat.