UU yang baru ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, tetapi pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif sebelum 2 tahun.
Sejak diberlakukannya transaksi nontunai tersebut, sistem transaksi jalan tol di Indonesia terbagi menjadi dua yakni terbuka dan tertutup.
Sejak 1987, swasta mulai berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan dengan Jasa Marga.
Lihat fokus lainnya