Sengkarut Izin Kripto Anang dan Nasib Investor ASIX Token

Investor ASIX Token langsung riuh di media sosial akibat pernyataan Bappebti yang melarang perdagangan ASIX Token di Indonesia.

Bisnis, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara tiba-tiba melarang perdagangan aset kripto ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah. Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan di Indonesia. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru