Bisnis, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara tiba-tiba melarang perdagangan aset kripto ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah. Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.
Sengkarut Izin Kripto Anang dan Nasib Investor ASIX Token
Investor ASIX Token langsung riuh di media sosial akibat pernyataan Bappebti yang melarang perdagangan ASIX Token di Indonesia.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
