Bisnis, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara tiba-tiba melarang perdagangan aset kripto ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah. Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.
Sengkarut Izin Kripto Anang dan Nasib Investor ASIX Token
Investor ASIX Token langsung riuh di media sosial akibat pernyataan Bappebti yang melarang perdagangan ASIX Token di Indonesia.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp45.000/1 bulan
good deals
Rp87.000/3 bulan
recommended
Rp170.000/6 bulan
best value
Rp300.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Beda Arah Investor Kakap JP Morgan Cs di Saham BBCA
18 jam yang lalu

Morgan Stanley Cs Pasang Target Baru di Harga Saham BBRI
18 jam yang lalu