Bisnis.com, JAKARTA– Dinamika bisnis pembiayaan finansial teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending masih menghadapi persoalan, seperti debt collector, penurunan bunga pinjaman, hingga dugaan kartel.
Terkait dengan dugaan kartel, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan adanya temuan yang dapat menunjukkan adanya praktik pengaturan bersama tingkat bunga. Hal itu berpotensi merugikan konsumen dan membatasi ruang kompetisi. Temuan itu disebut terjadi pada pengaturan bersama pelaku usaha dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023.